TEMPO Interaktif, Cikampek: Sebanyak 403 kios di Pasar Pemda Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/3) malam, sekitar pkl.20.30 WIB, luluh lantak dilalap si jago merah. Kerugian akibat kebakaran di pasar kelontongan, sembako dan sayur-mayur tersebut ditaksir belasan miliar rupiah. Tidak ada korban dalam peristiwa yang menggemparkan masyarakat Cikampek tersebut.
Keterangan yang diperoleh Tempo News Room di lokasi kebakaran, Senin (30/3) pagi, menyebutkan, kebakaran tersebut diduga akibat hubungan arus pendek listrik yang terjadi di kios nomor 79 milik Uda dan kios nomor 80 milik H. Ilah. "Saya melihat mula api datang dari dua kios tersebut," kata Suwasman dan Acim Somantri, dua petugas kemanan pasar. Setelah itu, lidah api menjilat kemana-mana. Dan, kebakaran hebat pun terjadi.
Regu pemadam kebakaran dari Pemda Karawang, PT Pupuk Kujang, Kawasan Indho Taise dan PT .Texmaco, datang ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Secara bergantian, merela berjibaku dengan kobaran api yang makin ganas melalap bangunan kios. Api berhasil dijinakkan Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Dadang Bachrun Ilhami yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi kebakaran Senin pagi, mengatakan, kerugian material yang dialami pemilik kios rata-rata Rp 30 jutaan. Jika dikalikan 403 kios maka kerugian yang diderita mencapai 12,9 miliar.
Lokasi bekas kebakaran Pasar Pemda Cikampek saat ini tampak tinggal puing-puingnya saja. Bagian atap 403 kios di sana tampak hangus terbakar, hanya tembok-tembok penyekat saja yang masih tampak berdiri kokoh. Sementara barang kelontongan dan sembako milik para pemilik kios nyaris sudah tak bisa dimanfaatkan lagi. Bara api masih tampak memerah dan asap masih terus mengepul di antara gundukan sembako di lokasi bekas kios-kios.
Jajaran Polres Karawang telah membuat police line di lokasi kebakaran. Menurut Kepala Polres Karawang Ajun Komisari Besar Polisi Chairul Anam, pihaknya telah mengontak tim pusat laboratorium forensik Mabes Polri untuk melakukan penyidikan ihwal penyebab kebakaran.
Rabu, 07 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar